Jakarta, Aktual.co —Kementerian Dalam Negeri menargetkan pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur atas penggunaan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 selesai 10 April mendatang. 
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan target tersebut lebih cepat dari waktu yang dibutuhkan yakni 30 hari setelah ranpergub disetor Pemprov DKI.
“Waktu normal dibutuhkan sekitar 30 hari (untuk mengesahkan rapergub). Namun, dengan spirit pelayanan, pak Menteri minta dipercepat (proses pengesahan rapergub) dan setidaknya 10 April 2015 mendatang (rapergub APBD DKI Jakarta 2015) dapat pengesahan,” ujar Donny, di Kemendagri, Jakarta, Kamis (2/4).
Diakuinya, Mendagri Tjahjo Kumolo telah meminta tim evaluasi Kemendagri untuk mempercepat proses pengesahan APBD DKI 2015.
Total belanja yang telah disusun Pemprov DKI menggunakan pagu APBD 2014 untuk tahun ini sebesar Rp 67,269 triliun. Dari total anggaran tersebut, alokasi belanja langsung untuk modal mendapat porsi paling besar. Dengan jumlah anggaran mencapai Rp 22,2 triliun, atau 34,8 persen dari total anggaran belanja.
Setelah belanja modal, belanja tidak langsung untuk pegawai juga mendapat porsi besar dalam rapergub penggunaan APBD DKI Jakarta 2015 sebesar Rp 19,5 triliun, atau 30,47 persen dari jumlah anggaran belanja. 
Belanja barang dan jasa menyusul sebesar Rp 16,9 triliun, atau 26,5 persen dari alokasi belanja.

Artikel ini ditulis oleh: