Jakarta, Aktual.co —Surat Keputusan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) No. 2238 Tahun 2014 yang memberi izin reklamasi pulau di pantai utara Jakarta terhadap anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk yakni PT Muara Wisesa Samudera, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sekretaris Jenderal Jakarta Monitoring Network (JMN) Amir Hamzah mengatakan gugatan atas izin tersebut akan disidangkan di PTUN Jakarta Selasa, tanggal 7 April.
Izin digugat lantaran dianggap telah melanggar prinsip norma hierarki Peraturan Perundang-undangan. Dimana Ahok telah mengabaikan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi.
Kata Amir, pihaknya yakin bakal menang di PTUN meskipun maju tanpa didampingi kuasa hukum. “PTUN akan kabulkan gugatan tersebut karena indikasi Ahok sebagai Pejabat TUN tidak taat azaz dan norma hukum dalam melahirkan SK Reklamasi tersebut,” kata Amir, di Jakarta, Jumat (3/4).
Diketahui, PT Muara Wisesa Samudera mendapatkan izin prinsip Reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta. Pulau buatan tersebut rencananya akan dibangun seluas 165 Ha. Konsesinya, 5 persen dari total lahan akan diserahkan ke Pemda DKI. PT Muara Wisesa Samudera juga diwajibkan membangun rumah pompa dan membeli mesin pompa air sebagai kompensasi izin reklamasi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: