Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha meminta Pemerintah Indonesia bertindak tegas dalam mendesak PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk menjalankan kewajiban divestasi sebagaimana tertuang dalam Kontrak Karya (KK).
“Karena divestasi itu bunyi dari pada KK. Dan KK itu dulu ditandatangani antara DPR dan Pemerintah. Jadi bobotnya seperti Undang-Undang. Jadi kita minta Freeport tertib dalam arti mengikuti yang tertera pada UU,” kata Satya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11).
Satya menegaskan, apabila hingga akhir tahun ini Freeport belum juga menawarkan divestasinya berarti Freeport tidak boleh memenuhi kontraknya lagi.
“Berarti dia tidak memenuhi Undang-Undang. Berarti tidak memenuhi kontraknya,” ujar dia.
Menurut ia, persoalan tersebut tergantung sikap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menekan Freeport agar memenuhi kewajibannya itu.
“Tergantung sikap Pemerintah, kan yang berkontrak Pemerintah nih. Kita meminta untuk sesuai bunyi kontrak,” pungkas ia menutup pembicaraan.
Artikel ini ditulis oleh: