Jakarta, Aktual.com — Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi terkait dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Sumut tahun 2012-2013.
Anak buah Surya Paloh di Partai NasDem itu, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho kurang lebih sebelas jam mulai pukul 09.00 hingga 19.30 WIB.
“Saya diperiksa untuk tersangka GPN (Gubernur Sumut nonaktif). Tentu saya jelaskan bagaimana proses dana hibah dan bansos tersebut,” kata Erry di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Senin (30/11) malam.
Erry mengaku menjelaskan kepada penyidik mulai dari pemohon diajukan kepada gubernur dan sekretaris daerah. Kemudian, oleh Gubernur dan Sekda dikembalikan kepada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk dilakukan evaluasi.
“Setelah itu direkomendasi masuk ke tim anggaran, baru itu menjadi APBD (anggaran pendapatan belanja daerah). Proses itu yang ditanya,” katanya.
Menurut Erry, ada ketidaksesuaian setelah pencairan dana bansos. Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, ada 1482 lembaga yang terdaftar sebagai penerima. “Tapi yang teralisasi di akhir tahun itu 923,” kata Erry.
Lebih lanjut Erry menegaskan, dalam SK Gubernur terkait bansos dan hibah, itu dibagi klasifikasinya. Yang menandatangani naskah perjanjian hibah daerah di bawah Rp 100 juta itu adalah kepala biro keuangan pemprov Sumut. Sedangkan Rp 100 juga hingga Rp 150 juta ditandatangani oleh sekda.
“Saya (Wagub menandatangani) Rp 151 juta hingga Rp 200 juta. Kemudian di atas Rp 200 juta gubernur (yang tandatangan),” katanya.
Erry menambahkan, dari total 923 penerima bansos yang terealisasi, 37 di antaranya adalah yang ditandatanganinya. Dia mengklaim, semua sudah melakukan pertanggungjawaban.
“Hanya yang terlambat melaporkan LPj (laporan pertanggungjawaban) 12 lembaga,” katanya.
Ini merupakan pemeriksaan yang kedua terhadap Erry setelah sebelumnya yang bersangkutan diperiksa pada 5 Agustus 2015 lalu. Namun demikian, status Erry hingga kini masih saksi.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013. Pada perkara ini, diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada dua tersangka yang sudah dijerat. Dia menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, selain Gatot dan Eddy.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby