Jakarta, Aktual.com — Rapat pleno Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait pengambilan keputusan penentuan jadwal persidangan perkara pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto batal diselesaikan malam ini dan ditunda hingga besok, Selasa (1/12).
Rapat yang sempat berjalan alot ini ditunda karena masih ada fraksi yang mempermasalahkan verifikasi legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor.
“Verifikasi pertama yaitu mengesahkan jadwal persidangan untuk disetujui, dan verifikasi menurut pendapat ini selesai, tapi tidak. Saya coba tawarkan jalan tengah, masih ada verifikasi, tuntaskan verifikasi, menetapkan jadwal persidangan. Itu pun nggak ketemu. Ya sudah kita kan waktu terbatas juga. Ya skors sampe besok. Masing-masing berpikir malam ini. Tapi kita ketemu lagi besok, toh kita musyawarahkan bersama,” ujar ketua MKD Surahman Hidayat di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/11)
Sementara, menurutnya, penetapan untuk melanjutkan laporan Sudirman Said ke persidangan sudah selesai diputuskan.
“Bagi saya, saya kan yang ngetok pada tanggal 24 itu sudah selesai, karenanya putusan pertama, pengaduan dan legal standing diterima, pengaduan, dilanjutkan ke persidangan-persidangan,” tuturnya
Politisi PKS ini mengakui memang ada fraksi yang masih mempermasalahkan legal standing. Namun, hanya beberapa fraksi. Menurut kabar, fraksi tersebut yakni Golkar, PPP, PDIP dan Gerindra.
“Ada, tapi tidak mayoritas,” kata Surahman
Meski demikian, Surahman menegaskan pada rapat besok pihaknya harus sudah mendapati kesimpulan soal tindaklanjut masalah tersebut.
“Pokoknya besok harus ada kesimpulan, masyarakat juga sudah nunggu, dan kita lelah,” ketusnya
Namun, Surahman juga tak menampik adanya voting dalam pengambilan keputusan dalam rapat esok.
“Bukan perkara haram,” tandasnya
Artikel ini ditulis oleh: