Jakarta, Aktual.co —Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) batalkan izin untuk reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau G, kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk
Alasannya, izin berupa Keputusan Gubernur Ahok bernomor 2238 Tahun 2014 tersebut dinilai telah menabrak perundang-undangan yang lebih tinggi.
Teluk Jakarta, ucap dia, merupakan kawasan strategis yang diatur Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri (Permen), bukan Pergub. Gubernur Ahok harus patuh dengan pemerintah yang lebih tinggi,” kata Pras, saat dihubungi Jumat, Jumat (3/4).
Meski Pemprov tak dirugikan, Pras menilai terbitnya izin tersebut menguntungkan lebih banyak untungkan ke-17 pihak swasta yang terlibat reklamasi. Padahal sejumlah perusahaan yang diajak bekerjasama, biasanya ditentukan melalui sistem lelang.
Selain itu, menurut dia juga harus ada kajian mendalam pelaksanaan reklamasi seluas 2.700 hektare laut Teluk Jakarta itu. “Kawasan strategis harus dikelola dengan payung hukum nasional,” ucap dia.
Sedangkan Ahok sendiri berdalih dia hanya memperpanjang izin yang telah dikeluarkan pendahulunya, Fauzi Bowo. Dia juga mengaku tak tahu kalau yang dilakukannya melanggar aturan.
Berikut sejumlah regulasi tidak digunakan sebagai acuan dalam mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014, yakni:
UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diundangkan 15 Januari 2014;
Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diundangkan 6 Desember 2012;
Permen KP Nomor 28/Permen-KP/2014 tentang Perubahan Atas Permen-KP Nomor 17/Permen-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diundangkan 19 Agustus 2014.
Regulasi lain seperti Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura yang sedang dalam tahap revisi dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta yang akan dibahas tahun 2015 ini.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad, menyatakan izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok untuk Agung Podomoro di megaproyek Pluit City adalah ilegal dan melanggar peraturan.
Menurutnya, untuk area laut strategis, wewenang mengeluarkan izin reklamasi berada di tangan Kementerian, bukan Pemprov DKI.
Pluit City sendiri dikembangkan seluas 160 hektar yang terbagi dalam lima tahap pembangunan. Di dalamnya mencakup ruko dan villa sebanyak 1.200 unit, 15.000 unit apartemen dalam 20 menara, perkantoran, hotel, perumahan, pusat belanja, taman (central park) seluas 8 hektar, outdoor dan indoor plaza 6 hektar. Tahap pertama seluas 30 hektar akan dibangun untuk ruko, dan villa, serta taman.
Selain anak perusahaan Agung Podomoro, pengembang lain yang mendapat konsesi pengembangan lahan baru yakni PT Pelindo (1 pulau), PT Manggala Krida Yudha (1 Pulau), PT Pembangunan Jaya Ancol (4 Pulau), PT Jakarta Propertindo (2 Pulau), PT Jaladri Kartika Ekapaksi (1 Pulau), dan PT Kapuk Naga Indah (5 Pulau). Tersisa 2 pulau lain.
Artikel ini ditulis oleh:

















