Jakarta, Aktual.com — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pembubaran paksa aksi unjuk rasa Komite Aliansi Mahasiswa Papua (KAMP) karena tidak mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian terlebih dahulu.
“Aksi demonstrasi di muka umum memang harus memberikan surat pemberitahuan, kegunaannya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Iqbal, di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12).
Pemberitahuan dimaksudkan agar pihak kepolisian dapat menjaga keamanan serta ketertiban bagi demonstran dan masyarakat umum.
“Pertama, pihak kepolisian dapat melakukan scanning atau penyelidikan sebelum aksi dilakukan. Hal ini guna menghindari kerawanan dari hal-hal yang bisa merugikan demonstran dan masyarakat di luar demonstrasi. Kedua, terkait dengan tata cara pengelolaan keamanan yang harus dilakukan oleh pihak kepolisian. Kalau tidak kita kelola hak asasi orang lain akan terampas, contohnya seperti bertambahnya kemacetan,” jelas Iqbal.
Pernyataan Kabid Humas Polda Metro ini disanggah oleh Ketua Umun KAMP Jefri Wenda. Jefri menjelaskan kalau aksi tersebut telah diberitahukan kepada pihak kepolisian melalui fax.
“Kita juga sudah memberitahukan aksi ini tiga hari yang lalu ke Polda. Jadi ini bukan aksi ilegal. Kita kirim lewat fax,” kata Jefri.
Jefri juga menambahkan, kalau tuduhan tersebut hanya alasan polisi untuk membubarkan massa. “Itu hanya alasan polisi untuk tidak mengizinkan kita melakukan aksi. Kita rakyat Papua hanya melakukan aksi damai,” ucap dia.
Sebagai informasi, Surat pemberitahuan menggelar demonstrasi atau unjuk rasa merupakan syarat seseorang atau kelompok dalam menyatakan pendapat di muka umum. Seperti yang tercantum dalam UU no 9 tahun 1998 pasal 10 ayat 1 yang menyatakan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus memberikan pernyataan tertulis kepada Polri.
Artikel ini ditulis oleh: