Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman menegaskan proses seleksi calon pimpinan KPK tidak terkait dengan rencana revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di DPR.
“Proses capim KPK tidak ada hubungannya dengan rencana revisi UU KPK karena itu di Badan Legislasi,” kata Benny, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/12).
Hal itu dikatakannya menanggapi dugaan adanya barter antara proses capim KPK di Komisi III DPR dengan masuknya revisi UU KPK dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2015. Dia mengatakan, Rapat Pleno Komisi III DPR pada Senin (30/11) malam, hanya memperdebatkan terkait persyaratan capim KPK dan tidak membahas mengenai revisi UU KPK.
“Kami belum dilaporkan (revisi UU KPK) karena melalui paripurna,” ujarnya.
Dia menjelaskan, siapa saja boleh mengusulkan draf revisi UU KPK, termasuk institusi KPK, dan bisa mempermudah DPR dalam merevisi. Namun, KPK tidak bisa membuat UU karena tugas lembaga itu sudah banyak.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Jumat (27/11).
Hasil rapat disepakati revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK disetujui untuk diambil alih dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif DPR.
Sementara itu, rancangan UU Tax Amnesty yang semula inisiatif DPR menjadi inisiatif pemerintah.
“RUU tentang KPK yang semula diusulkan oleh pemerintah, sesuai prolegnas prioritas 2015 menjadi diusulkan oleh DPR RI,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo membacakan keputusan rapat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/11).
Pembahasan revisi UU KPK itu akan mulai dibahas pada awal tahun depan karena masuk dalam prolegnas prioritas 2016.
Rapat pleno Komisi III DPR pada Senin (30/11) menghasilkan keputusan bahwa seluruh fraksi di Komisi III sepakat melanjutkan proses seleksi calon pimpinan KPK, salah satunya melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada 14-16 Desember 2015.
Artikel ini ditulis oleh: