Medan, Aktual.co — Kepolisian Resort Tanjung Balai, Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis Shabu asal Malaysia seberat 20 kilogram. Tiga tersangka masing-masing Guntur, Halim dan Didit juga turut diamankan.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai M. Junjung Siregar menerangkan, penangkapan tersebut berkat informasi yang diterima bahwa akan ada kapal nelayan yang akan membawa Shabu, melakukan transaksi di tengah laut.
“Ya, waktu itu ada informasi bahwa ada bot nelayan membawa sabu dari Malaysia, dan kita tindak lanjuti dengan langsung meluncur ke tengah laut. Kita temukan mereka. Setelah di geledah ternyata ada shabu 20 kilogram yang berasal dari Malaysia,” terang Junjungan kepada wartawan, Jumat (3/4).
Junjungan mengatakan, ketiga tersangka tersebut merupakan jaringan internasional yang sudah lama diburu. Saat ini ketiganya sudah ditahan dan terancam hukuman seumur hidup. Sementara, penerima barang haram itu dengan inisial “A” masih terus diburu.
Sementara itu, Guntur, salah seorang tersangka mengungkapkan dirinya menerima pekerjaan itu dengan upah Rp15 juta.
“Ngambilnya melalui orang sana (Malaysia-red) dan bertransaksi di tengah. Dapat upah 15 juta dan akan dibawa ke tanjung balai. Kami kerja sebagai nelayan,” tutur Guntur yang mengaku sudah melakukan pekerjaan haram itu sebanyak 2 kali.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















