Jakarta, Aktual.com — Ketua dan anggota Komisi VII DPR RI dibuat terkejut dengan kicauan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said soal kontrak karya PT Freeport tahun 1991. Dalam kontrak tersebut, sebut Sudirman Said ada empat item yang sangat tidak berpihak kepada nasional.
“Dalam kontrak yang ditanda tangani tahun 91, ada empat item siapapun pemerintahnya dan menterinya akan mengalami kesulitan,” kata Sudirman Said di ruangan komisi VII DPR-RI Senayan Jakarta, Selasa (1/12).
Kontrak tersebut berbunyi, pihak Freeport disamping mendapatkan perpanjangan selama 30 tahun, juga bisa memperpanjang dua kali sepuluh tahun. Kemudian Freeport dapat mengajukan perpanjangan sejak ditandatangani kontrak ini. Apabila tidak ada alasan mendasar, maka pemerintah tidak boleh menunda persetujuan perpanjangan tersebut.
Kemudian pada item kedua tercantum pada klausul pasal 32, kontrak ini mentaati peraturan perundang-undangan sampai dengan terbit penandatanganan kontrak ini. “Artinya bisa mengabaikan kontrak dan UU yang terbit sesudah kontrak itu,” kata Sudirman Said.
Selanjutnya, pada item ketiga ada kata-kata sepanjang kontrak ini berlaku, pemerintah Indonesia tidak bisa menasionalisasikan tambang ini. Kemudian pada item terakhir menyebutkan, bahwa setelah habis masa kontrak kapanpun, apabila ada pengalihan saham, harus dilakukan melalui harga pasar.
Sontak, seluruh anggota komisi yang hadir dalam rapat dengan kementerian ESDM itu terkejut, bahkan Ketua Komisi VII Kardaya Warnika mengaku tidak mengetahui adanya kontrak semacam itu. Lantas Kardaya pun meminta Menteri Sudirman Said untuk memberikan bukti berkas perjanjian tersebut kepada komisi VII DPR.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu