Menteri ESDM Sudirman Said memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (27/11). Sudirman Said memaparkan perkembangan proyek-proyek bidang minyak dan gas di Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/15.

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menila Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melanggar etika dan hukum dalam merespon surat PT Freeport Indonesia pada 7 Oktober 2015 dengan komitmen memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia.

“Saya menduga Sudirman melakukan kesalahan fatal,” kata Mahfud pada acara Indonesia Lawyers Club di salah satu TV Nasional, Selasa malam, (1/12).

Tindakan janggal Sudirman Said dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM adalah, responnya terhadap surat PT Freeport Indonesia pada 7 Oktober 2015, yang isinya akan langsung memperpanjang kontrak PT Freeport ketika Undang-Undang Mineral dan Batubara selesai direvisi.

“Artinya apa? Itu dia sudah menjamin akan merevisi dan hasil revisinya pasti memperpanjang,” papar Mahfud

Padahal menurut Mahfud, kalaupun Sudirman harus mengirim surat balasan, harusnya Sudirman mengatakan akan diperpanjang kalau nanti Undang-Undangnya memungkinkan untuk memperpanjang kontrak.

Namun Mahfud menyayangkan respon Sudirman terkesan memberi jaminan kepada Freeport, dan tindakan itu berdasarkan keilmuan Mahfud, termasuk melanggar hukum dan ertka pemerintahan.

Berdasarkan etika ketatanegaraan jelaskan Mahfud, untuk merevisi suatu peraturan perundang-undangan perlu berkoordinasi dengan lintas kementerian/lembaga, seperti Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM dan lain sebagainya.

Selain itu, Mahfud mengatakan Sudirman Said juga diduga melakukan pelanggaran hukum karena telah memerintahkan ekspor konsentrat, yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta