Mataram, Aktual.com – Salah seorang pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI berinisial BD, yang telah menjadi tersangka penyelundupan ribuan bibit lobster tujuan Vietnam, terancam eksekusi penahanan.

Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui Kasubdit IV AKBP Jon Wesly Irianto mengatakan bahwa pihaknya kini tinggal menunggu keputusan jaksa peneliti Kejati NTB.

“Berkasnya sudah dilimpahkan, tinggal menunggu petunjuk jaksa peneliti. Kalau dinyatakan lengkap, kita laksanakan tahap selanjutnya. Eksekusi tersangka dan pelimpahan alat bukti,” kata Jon Wesly, Kamis (3/12).

Kemudian, saat mempertanyakan kembali nasib tersangka lainnya, yakni LHY, yang berperan sebagai “eksekutor” 43.500 bibit lobster ke Vietnam itu, juga terancam ditahan.

“LHY juga, berkasnya sudah masuk ke jaksa peneliti. Tinggal menunggu keputusan,” ujarnya.

Aksi penyelundupan ribuan bibit lobster ke luar negeri ini dikabarkan sebelumnya sudah beberapa kali lolos dan sampai ke Vietnam. BD diduga bertindak sebagai “peran pembantu” dalam kasus ini.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara, sesuai yang disebutkan dalam Undang-Undang Perikanan Pasal 100 Juncto Pasal 7 Ayat 2 Huruf m, dan Pasal 31 Jo Pasal 6 Huruf a.

Artikel ini ditulis oleh: