Jakarta, Aktual.co — Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan mengecam sekelompok orang di Jakarta yang memalsukan air zam-zam dan beberapa produk yang biasa dijadikan cindera mata dari Tanah Suci Mekkah, Arab Saudi.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumsel, Hibzon Firdaus mengatakan, barang cenderamata palsu tersebut kemungkinan dipasarkan di provinsi ini atau juga jaringan komplotan itu memproduksinya di daerah ini karena barang tersebut diminati masyarakat yang mayoritas beragama Islam.
Melihat kemungkinan tersebut, masyarakat diimbau agar lebih teliti jika akan membeli air zam-zam dan barang lainnya sehingga dapat terhindar dari sasaran penipuan.
Selain itu, pihaknya meminta aparat polda setempat melakukan operasi penertiban bersama instansi terkait dan menjatuhkan sanksi hukum yang berat terhadap siapapun yang terbukti sebagai pembuat dan penjual produk palsu.
“Pembuat dan penjual produk palsu yang bisa berbahaya bagi kesehatan manusia perlu diamankan dan harus diproses dengan sanksi hukum maksimal ” ujarnya di Palembang, Jumat (3/4).
Selain menindak tegas kepada pelakunya, diharapkan pula kepada aparat kepolisian mengembangkan kasus tersebut dengan membongkar jaringan pemasarannya sehingga bisa diketahui kemana saja barang tersebut dipasarkan.
Dengan membongkar jaringan pemasarannya, diharapkan semua pedagang yang terlibat dalam penjualan produk palsu berbahaya itu dapat dihukum berat serta memberikan peringatan keras kepada pedagang lainnya untuk memastikan barang dagangannya aman dikonsumsi dan bersumber dari produsen yang memiliki izin resmi sebelum dijual kepada masyarakat.
Melalui berbagai upaya tersebut dan kewaspadaan yang tinggi, masyarakat bisa menghindari makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi, serta produsen dan pedagang “nakal” dapat ditindak sesuai dengan Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Tindakan menjual produk palsu atau makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar UU Perlindungan Konsumen dengan sanksi yang cukup berat,” kata Hibzon.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu