Jakarta, Aktual.co — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada dua terdakwa pencabulan di Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong.
Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh sebagai perwakilan lembaga menyatakan, vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa membuktikan bahwa masih ada keadilan untuk anak Indonesia.
“Vonis ini menunjukkan secara hukum, benar ada terjadi tindak kejahatan seksual di JIS, dan melibatkan pendidik di lingkungan sekolah internasional,” ujar Asrorun di Jakarta, Jumat (3/4).
Selain itu, lanjut Asrorun, keputusan Majelis Hakim kepada kedua terdakwa harus jadi pemicu untuk seluruh pihak guna meningkatkan pengawasan. Serta membuktikan jika tidak seorang pun di Indonesia yang kebal hukum.
“Dengan vonis ini, Pemerintah serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus melakukan audit total terhadap keberadaan sekolah internasional.”
Bukan hanya Kemendikbud yang diminta untuk bebenah sistem. KPAI juga berharap kepada Kementerian Tenga Kera (Kemenaker) untuk melakukan penyeleksian lebih mendalam terhadap guru asing.
“Kemenaker perlu pengetatan izin terhadap guru asing terkait kompetensi profesional dan moral.”
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel telah memvonis kedua terdakwa, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dengan hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp100 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu