Jakarta, Aktual.com — Pekan depan Komisi Pemberantasan Korupsi akan memulai penyidikan kasus dugaan suap terkait pemulusan penyertaan modal PT Banten Global Development (BGD), pada RAPBD Banten tahun anggaran 2016. Penyidikan kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi.

“Pekan depan mungkin baru ada pemeriksaan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi SP, saat dikonfirmasi, Jumat (4/12).

Meski memastikan berjalannya penyidikan kasus dugaan suap PT BDG, Johan mengaku belum mengetahui siapa saja yang nantinya bakal diperiksa. Dia juga mengklaim belum mengetahui pihak-pihak mana saja yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

“Kalau soal cegah, setahu saya belum ada,” tandas mantan juru bicara KPK itu.

Kasus dugaan suap terkait pemulusan penyertaan modal PT Banten Global Development (PT BGD) mencuat, pasca KPK melakukan tangkap tangan terhadap dua anggota DPRD Banten pada Selasa (1/12) lalu. Ketika ditangkap dua anggota DPRD itu tengah bertransaksi uang dengan satu orang pihak swasta.

Ketiga tersangka itu yakni Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono, Anggota Komisi III DPRD Banten Tri Satriya Santosa serta Dirut PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol. Mereka pun sudah ditahan oleh penyidik KPK di tiga tempat berbeda.

Penangkapan ketiganya dilakukan di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangerang, Banten. Transaksi uang dari Dirut PT BDG ke DPRD Banten adalah untuk memuluskan penyertaan modal PT BGD yang tercantum dalam APBD Banten tahun 2016. Penyertaan modal ini rencananya akan digunakan PT BGD untuk mengakuisisi bank swasta dan menjadikannya sebagai Bank Banten.

Ricky ditetapkan KPK sebagai tersangka sebagai pemberi suap. Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, Ricky dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Hartono dan Tri Satriya ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu