Jakarta, Aktual.co — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Nur Chusniah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK. Sebelumnya, Posisi Kepala Biro Hukum lembaga antirasuah itu dijabat oleh Chatarina M Girsang, yang kini kembali ke korps asalnya Kejaksaan.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menuturkan, posisi yang diemban Nur Chusiah sementara ini, untuk mengisi kekosongan Kepala Biro Hukum KPK sepeninggal Chatarina yang berakhir masa tugasnya sejak 1 April 2015 lalu.
“Untuk mengisi kekosongan, sementara ini KPK telah menunjuk ibu Nur Chusniah sebagai pelaksana kepala biro hukum,” kata Priharsa saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Ju’mat (3/4).
Nur Chusiah sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala bagian Litigasi pada Biro Hukum KPK. Sama seperti Chaterina, Nurchusiah juga berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung). “Iya, dia jaksa,” tandas Priharsa.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Pribowo juga membenarkan bahwa kekosongan kursi Kepala Biro Hukum untuk sementara akan diisi oleh Pelaksana Tugas. “(Posisi Kabiro Hukum KPK) akan di Plt (Pelaksana Tugas) sementara,” kata Johan.
Johan memastikan bahwa, pihaknya tak akan terganggu dalam menghadapi praperadilan meski Chatarina yang sudah bertugas selama sepuluh tahun itu kembali ke Kejagung. Sebab, 10 Jaksa telah diperbantukan ke Biro Hukum KPK untuk menghadapi praperadilan tersebut.
“Kami sebenarnya (tidak terganggu di praperadilan), sebelum selesai masa tugas Bu Chatarina sudah menempatkan 10 jaksa di BKO kan di Biro Hukum,” ujar Johan.
Selain Chaterina, ada tiga Jaksa KPK yang sudah selesai masa tugasnya. Ketiganya yakni, Kadek Wiradana, Riyono, serta Edy Hartono. Mereka berempat akan kembali bertugas di Korps Adhyaksa.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby