Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah) bersama Seskab Pramono Anung (kedua kanan), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan (kanan), Kepala BKPM Franky Sibarani (kedua kiri) dan Kepala BPOM Roy Alexander Sparringa (kiri) mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid Enam di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11). Dalam paket kebijakan ini salah satu fokusnya adalah mengenai insentif untuk kawasan ekonomi khusus (KEK). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pras/15.

Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh Pasal 21) untuk membantu ketahanan industri dalam negeri, masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid VII.

“Ini fasilitasi agar perusahaan baik yang padat karya, maupun yang tidak menyangkut padat karya, supaya mereka tidak terdorong untuk PHK,” katanya di Jakarta, Jumat (4/12).

Darmin mengatakan para pengusaha sudah menerima konsep dari insentif yang dalam jangka panjang bisa mendorong pertumbuhan konsumsi ini, karena data-data terkait karyawan pun sudah bisa diakses melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Dulu itu, pada 2008 dunia usaha tidak mau kalau harus membuka semua data karyawan mereka. Tapi sekarang katanya sudah terlanjur dibuka melalui BPJS, ya sudah silahkan saja, tidak ada masalah buat mereka,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 2008, pemerintah telah menerapkan skema insentif ini, namun pengusaha masih enggan membuka data perusahaan terkait jumlah karyawan, padahal data itu dibutuhkan untuk perkiraan pemotongan pajak penghasilan.

Darmin kemudian menugaskan Kepala BKPM Franky Sibarani untuk berkomunikasi dengan para pengusaha, terkait efektivitas implementasi skema insentif tersebut apabila nantinya masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid VII.

Sementara, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan insentif penurunan tarif pajak penghasilan atas gaji, tunjangan, upah, dan hasil pekerjaan lainnya, secara tidak langsung bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

Namun, dia mengakui keberhasilan rencana ini membutuhkan kerja sama dengan pelaku industri terkait dengan penyingkapan data pegawai agar bisa diukur sejauh mana insentif penurunan pajak tersebut dibutuhkan oleh perusahaan.

“Dahulu pernah diberikan pada tahun 2008, tetapi tidak jalan karena tidak ada ‘disclosure’ dari wajib pajaknya. Karena kita memberikan potongan per orang. Kalau informasi kita tidak dapat, bagaimana mau memberikan potongan,” kata Menkeu.

Pemerintah sejak awal September hingga November 2015 menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid I-VI yang bertujuan untuk menggairahkan roda perekonomian agar mampu bertahan dari ancaman krisis global.

Dari paket kebijakan tersebut, hanya paket kebijakan ekonomi jilid I yang berisi deregulasi atas 138 peraturan, yang beberapa di antaranya masih terhambat penerbitan revisi peraturannya di tingkat kementerian.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan