Jakarta, Aktual.co — Pengacara Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap mengaku sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Mabes Polri terhadap dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Agung Nugroho serta Ambarita Damanik.
Dia pun meyakini, bukti yang dia miliki sudah valid. Dan lembaga antirasuah tidak akan bisa bahwa memang ada kejanggalan dalam peyidikan kasus korupsi Sutan Bhatoegana.
“(KPK) bantah pake apa? Kami pakai SK pemberhentian mereka, sudah ada dari Mabes Polri. Pakai apa mereka bantahnya? Kalau kami kan jelas ada buktinya. SK Desember 2014 sudah berhenti mereka. Sutan ditahan Februari, mereka berhenti sejak 2014,” papar Rahmat kepada wartawan, Jakarta, Jumat (3/4).
Lebih jauh disampaikan Rahmat, untuk membuktikan terdapat penyidik ilegal dalam menangani kasus korupsi Sutan, mereka berencana meminta kehadiran keduanya untuk dijadikan saksi dalam sidang praperadilan.
“Iya kami minta hadirkan itu, Budi Agung Nugroho sama Ambarita Damanik. (Budi dan Ambarita) sudah bukan penyidik itu. Udah nggak bisa lakukan penyidikan. Nggak boleh itu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sidang praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR RI dijadwalkan digelar pada 6 April mendatang. Sidang tersebut beragendakan, pembacaan permohonan pemohon, dan tanggapan termohon, dalam hal ini KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















