Jakarta, Aktual.co — Pemerintah telah mengambil kebijakan atas kenaikan tunjangan uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan, dari Rp 116.650.000, menjadi Rp 210.890.000.
Hal itu menyusul terbitnya, kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2015 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun ada yang menarik dari kebijakan tersebut, melalui situs resmi www.setkab.go.id mengungkapkan bahwa kenaikan tunjangan itu, berasal dari surat Ketua DPR RI, Setya Novanto 2015. Dalam surat Nomor AG/00026/DPR RI/I/2015 meminta untuk dilakukan revisi terhadap Perpres Nomor 68 Tahun 2010 terkait besaran tunjang uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan.
“Dalam surat tersebut dinyatakan, alasan perlunya dilakukan revisi adalah terus meningkatnya harga kendaraan, dan dalam rangka penyesuaian kendaraan dinas bagi ejabat negara/eselon I saat ini,” seperti yang dilansir dari halaman resmi setkab.go.id, Jumat (3/4).
Atas surat tersebut, Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto melalui surat Nomor B.49/Seskab/01/2015 tanggal 28 Januari 2015 kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan permohonan pertimbangan atas usulan Ketua DPR RI itu.
Sehingga, pada 18 Februari 2015, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membalas surat Seskab Andi Widjajanto melalui surat Nomor S-114/MK.02/2015.
Masih kata laman Setkab, dalam suratMenteri Keuangan menyampaikan, bahwa dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Maka besaran fasilitas uang muka bagi pejabat negara pada lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan adalah sebesar Rp. 210.890.000.
“Berdasarkan pertimbangan dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro itulah Presiden Joko Widodo menetapkan PP Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan pada tanggal 20 Maret 2015 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 23 Maret 2015,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid