Jakarta, Aktual.co — Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu bersama dengan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (PT KPIJ), Lamusi Didi, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dari perkara yang menjerat keduanya, yakni dugaan korupsi terkait pengadaan Detail Engineering Design (DED) PLTA di Sungai Mamberamo dan Urumuka, Papua, tahun anggaran 2009 dan 2010.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebutkan, status tersangka yang baru disematkan ini masih berhubungan dengan proyek pengadaan DED PLTA, namun dengan lokasi yang berbeda.
“Untuk lokasi yang berbeda, dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua,” kata Priharsa, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/4).
Berdasarkan penghitungan sementara, akibat korupsi yang dilakukan keduanya, dalam tindak pidana korupsi tersebut negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp9 miliar.
Baik Barnabas maupun Lamusi disangkakan telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Seperti diketahui, PT KPIJ merupakan perusahaan swasta yang mengerjakan proyek pengadaan DED PLTA di Sungai Mamberamo dan Umuruka tahun anggaran 2009-2010, yang diduga melakukan penggelembungan dana.
Dalam korupsi di sungai Membramo Barnabas juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga berkompromi dengan Lamusi agar bisa memenangkan proyek DED PLTA di daerah. Selain itu, KPK juga menduga Barnabas mendapatkan bagian dari penggelembungan dana tersebut.
Selain Lamusi dan Barnabas, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Jannes Johan Karubaba (JJK) selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Total kerugian negara dari korupsi tersebut sekitar Rp35 miliar dari nilai proyek Rp56 miliar. KPK sendiri menetapkan tiga tersangka itu pada 5 Agustus 2014 lalu.
KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid