Jakarta, Aktual.com – Kepala Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI, Martin Hadiwinata bantah keras tudingan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dimana Ahok menuding nelayan yang berunjukrasa menolak proyek reklamasi Teluk Jakarta adalah ‘korban’ hasutan pihak tertentu dan dipolitisir.
Martin malah balik menuding kalau yang korban hasutan justru massa yang mengklaim sebagai nelayan tapi menghalangi aksi para nelayan saat berunjukrasa ke Greenbay Pluit.
“Massa yang mendukung reklamasi tuh yang bayaran. Kalau kami dituduh massa bayaran, coba lihat spanduk kami mengkilat nggak? Tampilan massa nelayan saat aksi rapih gak? Dari tampilan bisa dilihat siapa yang dibayar, siapa yang benar-benar direkayasa. Orang yang mendukung reklamasi pakai safari kok,” ujar dia, saat dihubungi Aktual.com, Jumat (4/12). (Baca: Aksi Penolakan Reklamasi Pulau G Dihadang Sekelompok Orang)
Martin juga mempertanyakan dasar hukum Ahok melakukan reklamasi berdasarkan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 1995. Menurutnya, dasar hukum tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Pesisir.
“Tahun 2009 itu ada Undang-Undang Lingkungan Hidup. Sebelumnya di tahun 2007 juga ada UU Pesisir. Nah, sebelumnya itu kan ada kekosongan hukum. Harusnya ikut Undang-Undang dong, masa Undang-Undang harus ikut Perda. Orang ngaco gak usah diikutin, tambah ngaco kita,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh: