Jakarta, Aktual.com — Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyebutkan tidak ada tindak pidana korupsi di pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Syasoeddin.
Penilaian itu dilontarkan Margarito untuk menanggapi pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejagung terhadap Maroef pada Jumat (4/12) dini hari tadi.
Margarito justru bertanya balik kepada pihak Kejagung, indikasi mana yang bisa dikatakan melanggar hukum dalam pertemuan antar Setnov dengan Maroef.
“Saya tidak melihat ada tindak pidana di sini. Kesepakatan apa yang bisa di indikasi adanya tindak pidana?” kata Margarito saat dihubungi Aktual.com, Jumat (4/12).
Menurut dia, dari rekaman pertemuan antara Setnov dan Maroef tidak ada bukti adanya pemufakatan jahat untuk memuluskan pembaharuan kontrak Freeport. Dia pun berpendapat bahwa bahasan soal pembagian saham itu belum menunjukkan adanya tindak pidana korupsi.
Terlebih jika melihat transkip dan mendengarkan rekaman pertemuan itu, pihak yang mengawali bahasan pembagian saham adalah Maroef. “Kalau bagian mana dari percakapan itu bisa dibilang pemufakatan jahat? Apa yang yang mufakati, apa yang didagangkan, korupsi macam apa? Ada pembicaraan saham yes. Sejauh yang kita lihat yes,” tanya dia.
“Kalau (pembicaraan saham) itu tidak bisa dibilang pemufakatan jahat, itu pembicaraan biasa. Yang berbicara (pembagian saham) itu kan MS. Yang menyebut angka itu kan MS,” pungkas Margarito.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu