Jakarta, Aktual.com – Menteri ESDM Sudirman Said dianggap telah memberi sinyal janjikan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia (PTFI). Yakni melalui surat yang ditulisnya dan dikirimkan ke pemilik Freeport McMoran Inc James R Moffett pada 7 Oktober 2015.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (5/12). Di alenia terakhir surat, kata politisi Gerindra itu, Sudirman jelas menjanjikan ke Moffet bahwa Pemerintah Indonesia menjamin kelanjutan kontrak Freeport di Indonesia.
Bunyinya: “Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan. Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PTFI berkomitmen untuk menginvestasikan dana sebesar tambahan 18 miliar dolar AS untuk kegiatan operasi PTFI selanjutnya.”
Menurut Kardaya, surat itu mencerminkan mengartikan adanya janji perpanjangan. “Makanya ada kata-kata ‘akan diberikan segera’. Kami Komisi VII berpendapat, ini (surat) bisa bersifat mengikat,” ujar Kardaya.
Yang dipermasalahkan Kardaya, janji yang diberikan Sudirman jelas bertentangan dengan UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Yang menyebutkan pengajuan perpanjangan kontrak PTFI baru bisa dilakukan tahun 2019. Atau dua tahun jelang habis masa kontrak Freeport. “Dan bukannya sekarang,” kata dia.
Tudingan Kardaya berlanjut. Dia menduga petinggi Freeport di Amerika bisa jadi menjadikan surat dari Sudirman yang berbunyi seperti itu sebagai jaminan hukum kepastian diperpanjangnya kontrak di 2021.
Padahal sesuai amanat UU Minerba pasca-tahun 2021, yang ada hanyalah perizinan, bukan perpanjangan kontrak. Karena bila judulnya perizinan, Freeport bisa jadi tidak diizinkan lagi beroperasi di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh: