Menteri ESDM Sudirman Said memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/12). Sudirman Said dipanggil untuk memberi keterangan sebagai pelapor dalam kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/15.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika persoalkan surat yang dilayangkan Menteri ESDM Sudirman Said ke ke pemilik Freeport McMoran Inc James R Moffett pada 7 Oktober 2015.

Kardaya mendesak Said untuk segera mencabut surat itu. Lantaran dalam surat itu, Said dianggap telah memberi sinyal untuk menjanjikan perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia.

Adanya surat itulah, kata Kardaya, yang diduga membuat Freeport seperti seenaknya dalam berunding soal kontrak terkait aturan yang berlaku di Indonesia. Kendati demikian, politisi Gerindra itu ragu surat itu bakal dicabut.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo ternyata sebelumnya sudah menyetujui surat itu. Lagipula, surat itu ternyata juga merupakan balasan atas surat dari Moffett di tanggal yang sama.

Diakui Kardaya, sikap Said dengan mengirimkan surat ke pemilik korporasi, memang mengherankan. Sebab biasanya untuk urusan itu, kata Kardaya, surat dari seorang menteri tidak ditujukan langsung ke pemilik perusahaan asing. “Tapi pengurus perusahaan, presiden direkturnya,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: