Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menilai, intepretasi Hakim Haswandi terhadap penyelidik serta proses penyelidikan bukan berpijak kepada Undang-Undang (UU) KPK.
Dia menegaskan, bahwa proses penyelidikan yang dilakukan KPK mempunyai prosedur tersendiri dan jauh berbeda dengan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Yang bisa saya pastikan nanti, kita punya UU KPK. Punya aturan khusus sendiri mengenai penyelidik sebagai subjeknya, maupun proses penyelidikan sangat berlainan dengan KUHAP. Yang dijelaskan oleh Hakim adalah proses penyelidikan yang ada di KUHAP, yang kita tidak tunduk atas itu,” papar Indriyanto, saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/5).
“Pasal 44 (UU KPK) jelas mengatur, penyelidikan ‘lex spesialis’ kita beda dengan penyelidikan KUHAP. Ini disitir Hakim. Ini pemahaman penyelidikan di dalam KUHAP,” tambahnya.
Lebih jauh dipaparkan Indriyanto, perbedaan antara UU KPK dengan KUHAP juga terlihat dalam proses penetapan tersangka. Dia menjelaskan, KPK menetapkan status tersangka kepada seseorang ketika proses penyelidikan sudah memasuki tahap akhir, atau menjelang naik ke penyidikan.
Sedangkan dalam KUHAP diatur, penetapan tersangka berada di tahap penyidikan. Hal itu jelas berbeda dengan prosedur di KPK. Dan pihaknya tidak bisa menjalankan prosedur yang ditetapkan oleh KUHAP.
“Meski tim dalam Biro Hukum sudah menjelaskan bahwa regulasi yang dilakukan KPK berlainan, terkait penyelidikan dengan minimum dua alat bukti bisa menetapkan tersangka menjelang akhir penyelidikan. Agak keliru hakim seolah-olah penyelidikan KPK tunduk KUHAP. Ini yang harus kita perbaiki,” beber Indriyanto.
Selain itu, Indriyanto juga memaparkan bagaimana pengangkatan penyelidik dan penyidik lembaga antirasuah. Dia menegaskan, bahwa KPK bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.
Hal itu juga tertuang dalam UU KPK, dimana pengakatan tersebut tidak bisa dilihat dengan berpijak dalam KUHAP. Untuk mekanisme pengangkatan penyelidik maupun penyidik juga diatur dalam Peraturan Komisioner (Perkom) KPK.
“Penyelidik dan penyidik bisa diangkat oleh pimpinan. Prinsipnya kita begitu. Tidak bisa diinterpretasikan lain, itu namanya ‘lex’ serta mekanisme detil itu ada di Perkom KPK. Tapi, yang dicari adalah basis legalitas pengangkatan apakah dibenarkan atau tidak ini penafsiran antar kita,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















