Kendari, Aktual.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini sedang menggagas pembentukan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai perlindungan zona wilayah pesisir di daerah itu.

“Alasan kami menggagas raperda ini karena sebagian besar wilayah Sultra adalah perairan sehingga keberadaan peraturan daerah tentang perlindungan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sangat dibutuhkan,” kata kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra, Askabul Kijo, di Kendari, Minggu (6/12).

Ia mengatakan, dokumen rancangan perda tersebut sedang dimatangkan dengan melibatkan berbagai elemen terkait.

“Kita harus selamatkan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil kita karena sudah banyak digunakan sembarang oleh oknum tertentu,” katanya.

Menurut dia, perda tersebut nantinya akan mengatur tentang perkampungan nelayan, budidaya ikan payau, pelabuhan atau dermaga, konservasi hutan mangrove, budidaya rumput laut dan tempat rekreasi.

“Raperda perlindungan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut menjadi salah satu prioritas untuk diselesaikan pada tahun 2016. Sebab, perda ini tidak hanya bermanfaat bagi masa sekarang, tetapi juga generasi mendatang,” katanya.

Ia berharap, perda perlindungan kawasan pesisir ini bisa dituntaskan tahun depan dan disahkan menjadi perda, sehingga memiliki payung hukum yang jelas dan tegas demi melindungi kawasan dari perusakan wilayah pesisir oleh pihak-pihak tertentu.

Artikel ini ditulis oleh: