Makasar, Aktual.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat segera akan membeberkan pengembangan penyelidikan untuk perkara dugaan kasus dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel 2008 untuk jilid keempat yang telah merugikan keuangan negara Rp8,8 miliar.

“Seperti yang selalu disampaikan oleh bapak Kajati jika pengembangan kasus Bansos itu menunggu sidang vonis dari terdakwa Adil Patu,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar Muliadi di Makassar, Minggu (6/12).

Perkara dugaan kasus Bansos Sulsel tahun 2008 ini sudah akan berakhir untuk jilid III, dimana empat orang terdakwa sudah dimajukan dalam ‘meja hijau’.

Keempat terdakwa yang dimajukan itu adalah mantan Anggota DPRD Sulawesi Selatan Adil Patu, mantan Anggota DPRD Makassar Mujiburrahman, Anggota aktif DPRD Makassar Mustagfir Sabry dan Politisi Partai Golkar Abdul Kahar Gani.

Khusus untuk terdakwa Adil Patu, seharusnya sidang putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Makassar sudah dijatuhkan pada Senin (31/11) lalu, namun majelis hakim menganggap masih ada yang harus diputuskan bersama oleh para hakim.

Sedangkan, tiga terdakwa lainnya sudah diputus oleh majelis hakim yang sama di mana dua orang terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara yakni Abdul Kahar Gani dan Mujiburrahman. Sementara, Mustagfir Sabry divonis bebas.

Kasi Penkum Muliadi mengatakan pengembangan perkara kasus bansos untuk jilid IV itu masih harus menunggu sidang akhir dari Adil Patu karena penyelidikan dilanjutkan setelah melihat semua fakta-fakta dalam persidangan.

“Kami masih menunggu vonis Adil Patu. Kasus ini masih dikembangkan penyidik. Fakta persidangan para terdakwa Bansos yang telah diadili akan menjadi acuan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Muliadi menuturkan bahwa dalam kasus ini ada sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Sulsel akan kembali tersandung.

Penyelidikan kemungkinan akan difokuskan kepada sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat Sulsel yang mencuat dalam persidangan terdakwa sebelumnya.

Sejumlah legislator baik yang sudah tidak aktif dan masih aktif namanya pernah disebut-sebut dalam sidang perkara ini. Mereka antara lain Ketua DPRD Sulsel HM Roem, Wakil Ketua Andry Arief Bulu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Doddy Amiruddin.

Kemudian politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Muchlis Panaungi Dan Pongtasik, politisi Partai Golkar Yaqkin Padjalangi serta mantan Kasubag Anggaran Pemprov Sulsel, Nurlina.

Dalam kasus ini, sejumlah terdakwa telah divonis bersalah. Mereka adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu.

Anwar dijatuhi vonis satu tahun penjara. Mantan Sekretaris Provinsi Sulsel Andi Muallim dijatuhi vonis dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor.

Hanya saja, Muallim mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Makassar justru menguatkan vonis Pengadilan Tipikor.

Pihak terdakwa kemudian mengajukan kasasi. Belakangan kasasi tersebut dicabut. Kasus pun dinyatakan inkrah dan Muallim akhirnya dijebloskan ke Lapas Makassar.

Artikel ini ditulis oleh: