Jakarta, Aktual.com – Kasus Sumber Waras memasuki babak baru. Hari ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sudah menyerahkan hasil audit investigasi kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku siap jika dipanggil KPK. “Kalau dari KPK merasa ini ada kerugian negara ya panggil kami sebagai saksi, kami akan datang,” kata Ahok, di Balai Kota DKI, Senin (7/12).
Ahok sendiri tetap yakin persoalan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan Sumber Waras tidak ada masalah. NJOP Sumber Waras di Jalan Kyai Tapa dan bukan di Tomang Utara, kata Ahok sudah ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak lama. Sehingga bukan dirinya ataupun Pemprov DKI yang menetapkan.
Pernyataan berbeda disampaikan Anggota III BPK RI Eddy Mulyadi Supardi saat menyambangi KPK. Dia menegaskan dari audit investigasi BPK atas kasus Sumber Waras, penyimpangan ternyata sudah terjadi sejak proses awal sampai akhir pengadaan lahan. “Penyimpangannya itu satu siklus,” ujar dia, di KPK, Senin (7/12).
BPK menyimpulkan ada enam penyimpangan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI. Yakni penyimpangan di tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
Sebelumnya, Pemprov DKI pada APBD-Perubahan 2014 membeli lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) seluas 3,7 hektar dengan nilai Rp800 miliar. Temuan BPK, ada indikasi kerugian daerah hingga Rp191 miliar.
Kendati demikian, BPK menyerahkan ke KPK untuk memastikan soal adanya kerugian negara dari kasus Sumber Waras. “Nanti yang menentukan kerugian adalah KPK,” ujar Eddy.
Artikel ini ditulis oleh: