Jakarta, Aktual.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seakan membenarkan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah membeli tanah negara dengan uang negara. Pembelian itu terkait tanah milik RS Sumber Waras.
Anggota BPK RI Eddy Mulyadi Soepardi menyiratkan, kelakuan Ahok itu saat menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyerahkan hasil audit investigasi terhadap pembelian RS Sumber Waras, Senin (7/12).
Saat disinggung apakah tanah RS Sumber Waras yang dibeli oleh Pemerintah Provinsi DKI bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Eddy pun mengamini. Dia menjelaskan, bahwa status tanah RS SW yang beli Pemprov DKI menjadi salah satu fokus yang tertuang dalam hasil audit investigasi BPK.
“Menyimpang itu satu siklus, proses awal (status tanah) sampai akhir terhadap pengadaan lahan,” kata Eddy di gedung KPK.
Dalam menelusuri pembelian tanah RS SW, BPK telah memeriksa semua pihak terkait. Dari hasil penelusuran itu terdapat enam penyimpangan. Namun demikian, Eddy sendiri enggan menjelaskan secara detil penyimpangan tersebut.
“Secara detil KPK akan dalami. Kita semua periksa. Kita diminta KPK, output kita terafiliasi,” ujar dia.
Terkait status sertifikat tanah RS SW yang dibeli Pemprov DKI memang menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya, banyak kalangan menilai pembelian tanah RS SW itu telah melanggar hukum.
Pada mulanya, nama RS SW adalah Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Yayasan itu dulunya bernama Yayasan Kesehatan Candra Naya (YKCN). YKSW merupakan organisasi yang terafiliasi dengan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN), yang didirikan oleh Khow Woen Sioe.
Pada 1966 YKSW memisahkan diri dari PSCN. Saat itu, YKSW diketuai oleh Padmo Soemasto dengan Sekretaris Sdr. Liem Tjing Hien alias Djojo Muljadi (suami Kartini Muljadi, yang sekarang menjabat sebagai Ketua YKSW).
Mengenai aset lahan tanah YKSW, Khow Woen Sioe sengaja memecahnya menjadi dua sertifikat, dimana separuh atas nama YKCN dalam bentuk HGB dan separuh lagi atas nama Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pada 1970, terjadi upaya tidak sah untuk menghibahkan tanah milik PSCN ke YKSW, upaya hibah ini diulangi pada 1996. Namun, upaya hibah ini akhirnya dibatalkan oleh Padmo Soemastou sendiri pada 1998.
Seiring dengan berjalannya waktu, tanah HGB yang dimiliki YKSW menyusut menjadi 36.410 meter persegi. Sedangkan tanah milik PSCN seluas 32.370 meter persegi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu