Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI hari ini baru menyerahkan hasil audit investigasi kasus Sumber Waras saja ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DKI atas penggunaan APBD-P DKI tahun anggaran 2014, ada 70 temuan. “Hanya (audit investigasi) Sumber Waras saja (yang diserahkan hari ini),” kata Juru Bicara BPK RI, Yudi Rahman kepada Aktual.com di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin Senin (7/12).
Dijelaskan Yudi, pihaknya hanya menyerahkan hasil audit investigasi kasus Sumber Waras untuk memenuhi permintaan KPK pada 6 Agustus 2015 lalu. Dimana saat itu KPK meminta BPK menyerahkan audit investigasi kasus Sumber Waras. Menyusul adanya laporan dari warga ke KPK mengenai dugaan adanya kerugian negara dalam pembelian lahan Sumber Waras oleh Pemprov DKI dengan menggunakan APBD-P 2014.
“Dari laporan Warga, KPK minta (audit investigasi RS. Sumber Waras) kita serahkan,” ungkap Yudi.
Penyerahan hasil audit investigasi ini, ujar Yudi, sesuai dengan Undang-Undang nomor 15/2004 Pasal 13. Dimana BPK memeriksa investigasi dan hasilnya diserahkan ke aparat penegak hukum apabila diminta.
Kendati baru menyerahkan hasil audit investigasi kasus Sumber Waras, kata Yudi, BPK bersedia memberi hasil audit temuan lainnya terkait APBD-P 2014 DKI ke penegak hukum apabila dibutuhkan. “Oh bersedia dong BPK menyerahkan,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh: