Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kedua kanan) dan Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad (kanan) bertanya kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (kiri) saat sidang etik MKD DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). Maroef Sjamsoeddin menjadi saksi dalam sidang etik MKD DPR terkait rekaman pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid, terutama adanya dugaan permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Pintu ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih tertutup rapat, pasca kehadiran Ketua DPR RI Setya Novanto yang memenuhi panggilan MKD.

Padahal, belum ada keputusan dari MKD apakah rapat akan berlangsung secara terbuka atau tertutup.

Sementara itu, Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Roemkono mengatakan jika keputusan mahkamah melakukan sidang berjalan tertutup.

“Tadi di dalam sempat ada perdebatan (tertutup atau terbuka). Tapi saya tidak tahu pasti alasan dan keputusan sidang soal jalannya persidangan,” kata Roemkono, usai mendampingi Novanto, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (6/12).

Dia hanya menjelaskan, pasca dibukanya persidangan, majalis sempat menanyakan kepada Novanto, apakah akan didampingi atau tidak oleh kuasa hukumnya.

“Jadi saya begitu dibuka sidang, karena ini ditanyakan pak Novanto bahwa apakah perlu didampingi atau tidak? Lalu, pak Novanto bilang tak perlu dan sendiri saja. Lalu pak novanto bilang sendiri saja. Semua keluar, dan tinggal pak Nov sendirian,” ujar politikus Golkar itu.

Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat 1 Undang-undang MD3 menyatakan bahwa sidang Mahkamah Kehormatan Dewan bersifat tertutup.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang