Jakarta, Aktual.co — Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara atas ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Dirjen Minerba dan Presiden Direktur PT. NNT tentang Penyesuaian Kontrak Karya (MoU) dan Surat Persetujuan Ekspor Konsentrat tanpa melakukan pemurnian di dalam negeri.
Demikian disampaikan Ahmad Suryono pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Solidaritas Indonesia (LBH-SI), dalam siaran pers yang diterima Aktual.co, Kamis (2/4).
“Lembaga Bantuan Hukum Solidaritas Indonesia (LBH-SI) pada tanggal 24 Maret 2015, mewakili beberapa orang warga Nusa Tenggara Barat, telah mendaftarkan gugatan PTUN,” ucapnya.
Dia juga menjelaskan, sidang perdana dijadualkan akan digelar pada tanggal 6 April 2015 dengan agenda Sidang Pemeriksaan Persiapan. Sementara itu, gugatan ini dilandasi oleh adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. NNT pasaca diberlakukannya Pasal 103 ayat (1) UU Minerba yang menyatakan bahwa kewajiban pemegang IUP untuk melakukan pemurnian di dalam negeri dan/atau membangun smelter di dalam negeri yang efektif berlaku terhitung sejak 5 tahun UU Minerba diberlakukan yaitu tanggal 12 Januari 2014. “Pada faktanya ekspor konsentrat tetap dilakukan oleh PT. NNT tanpa mengindahkan regulasi di UU Minerba dengan “bantuan” MoU dan SPE yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba, padahal jelas-jelas hal tersebut telah melanggar hukum,” sergahnya.
Terang Ahmad Suryono, bukti tentang kegiatan ekspor konsentrat PT. NNT sepanjang tahun 2014 tertera dalam laporan tahunan Newmont Mining Co. kepada pemegang saham, dimana volume ekspor masih tidak berkurang. “MoU sendiri tidak dikenal dalam struktur dan hierarki hukum terkait investasi di bidang minerba, dikarenakan MoU bukanlah lex specialis atau lex superior dari Kontrak Karya dan UU Minerba. Maka kehadiran MoU menjadi patut dipertanyakan, lebih-lebih sebelumnya PT. NNT pernah menggugat Pemerintah RI di Arbitrase Internasional (ICSID), namun kemudian dicabut dan PT. NNT kembali dapat melakukan ekspor dengan leluasa,” paparnya panjang lebar. Terakhir, sambungnya, dokumen MoU inii juga tidak kami temukan di laman web site Ditjen Minerba, Kementerian ESDM ataupun PT. NNT. Dokumen tersebut justru kami temukan pada laporan Newmont Mining Co. kepada U.S. Securities and Exchange Commission, sehingga menguatkan dugaan kami tentang nilai penting dari MoU ini bagi kedua belah pihak.
Artikel ini ditulis oleh:

















