Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin memberikan keterangan saat sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). Maroef Sjamsoeddin menjadi saksi dalam sidang etik MKD DPR terkait rekaman pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid, terutama adanya dugaan permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/15. *** Local Caption ***

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan pemeriksaan tertutup yang dilakukan terhadp Ketua DPR Setya Novanto oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah sesuai dengan Undang-undang MD3.

“Sidang tertutup bukan atas permintaan siapapun, tetapi perintah undang-undang. Pasal 132 Undang-Undang MD3 ayat 1 menyebutkan bahwa sidang MKD dilaksanakan tertutup, kemudian diperkuat dengan tata beracara MKD ” kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 7/12).

Menurutnya justru pelaksanaan sidang MKD yang terbuka saat memeriksa Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin tidak seharunya terjadi.

“‎Itu sudah terjadi dan memang seharusnya tidak begitu. Tapi sekali lagi, itu tidak sesuai undang-undang,” ‎imbuhnya.

Politisi Partai Gerindra tersebut mencontohkan di Amerika sidang etik juga dilakukan tertutup. Hal ini untuk tetap menjaga asas hukum Presumption of Innocence atau praduga tak bersalah.
‎”Di Negara lain, misalnya di Amerika, jangankan televisi, pemotretan saja tidak boleh. Makanya di sana gambar saja (menggunakan) sketsa,” kata Fadli.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang