Jakarta, Aktual.com — Kegiatan ekspor konsentrat yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, mendapat sorotan dari Legislatif. Apalagi sejak mencuatnya polemik “Papa minta Saham”.

DPR menilai kegiatan ekspor yang dilegalkan oleh pemerintah jelas telah melanggar aturan UU Minerba, yang mewajibkan semua hasil pertambangan mineral harus melalui proses pemurnian. Kementerian ESDM dan Kementerian Peradagangan dinilai paling bertanggungjawab karena mengizinkan ekspor konsentrat berlangsung.

Menanggapi hal tersebut Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong saat ditanya Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat Freeport dan Newmont, merasa persoalan itu bukan urusannya.

“Nggak ada urusan,” kata Thomas usai menghadiri dialog bersama Apindo Ceo’s Gathering mengenai Permendag 87 di hotel Js Luwansa Kuningan Jakarta, Senin (7/12).

Sebagaimana diketahui bahwa untuk ekspor konsentrat, selain perlu mendapat rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), namun juga harus mendapat Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kemendag.

Seperti pada umumnya, SPE berfungsi untuk mengatur batasan barang yang diekspor sehingga bisa dikonfirmasi kepada lembaga terkait.

Sebelumnya Kemendag sudah beberapakali mengeluarkan SPE kepada Newmont dan Freeport untuk jangka waktu tertentu.

Pada saat Menteri Perdagangan dijabat oleh Rachmat Gobel, terjadi pemberian SPE terhadap Freeport yang tertanggal 29 Juli 2015.

Saat itu Freeport diperbolehkan ekspor sebesar 20 hingga 30 ribu ton konsentrat, dan 775 ribu metrik ton konsentrat hingga enam bulan sejak dikeluarkan SPE.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan