Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11). Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang laporan keuangan APBD DKI Jakarta menemukan indikasi adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp191,33 miliar dalam pembelian tanah RS Sumber Waras karena dinilai tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang terkait. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menerima laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hasil audit itu akan membantu KPK untuk menentukan status kasus tersebut.

“Sebenarnya KPK sudah melakukan proses penyelidikan sebelum hasil audit investigatif itu diterima,” ujar Pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi di kantor KPK, Selasa (8/12).

Meski belum melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, ujar Johan, tim penyelidik dari KPK sudah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk mengumpulkan alat bukti.

“Yang pasti saat ini tahapan yang sedang dilakukan adalah Pulbaket di tingkat penyelidikan. Hasil audit BPK tersebut merupakan salah satu data atau bahan saja dalam proses penyelidikan ini,” ujar Johan.

Sejauh ini, sambung dia, hasil audit BPK telah ditelaah oleh tim penyelidik, dan kemudian mementukan status kasus RS Sumber Waras itu. “Apakah pembelian lahan Sumber Waras itu memenuhi unsur-unsur terjadi tindak pidana korupsi atau tidak, itu masih ditelaah,” kata Johan.

Senin (7/12) kemarin, BPK telah menyerahkan hasil audit investigatif pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI. Kemudian ditemukan enam penyimpangan yang terjadi dalam pembelian RS Sumber Waras yakni tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga dan penyerahan hasil.

BPK maupun KPK belum mau mengatakan, siapa yang bertanggungjawab atas penyimpangan tersebut. KPK menegaskan akan segera memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok sudah menyatakan kesiapannya dipanggil KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu