Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi ogah mengambil alih kasus PT Freeport, yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung. Lembaga antirasuah seakan tidak mau ikut campur dalam menangani kasus tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menegaskan lembaganya juga tidak akan ikut campur dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Baik Freeport dan Bansos Sumut berada di bawah pemeriksaan Kejaksaan,” kata Indriyanto, lewat pesan elektronik, Selasa (8/12).

Kendati demikian, sesuai dengan Undang-undang tentang KPK, Indriyanto mengatakan jika lembaganya masih berpeluang untuk menangani dua kasus tersebut. Namun, hal itu baru bisa dilakukan jika terdapat supervisi dari pihak Kejagung.

“Dan sesuai regulasi, KPK melakukan koordinasi supervisi dengan Kejaksaan atas penanganan kasus-kasus korupsi,” ujar dia.

Diketahui, saat ini pihak Kejagung mulai menyelidiki kasus dugaan suap dalam lobi pembaharuan kontrak PT Freeport. Dalam menangani kasus tersebut, pihak Kejagung telah memanggil Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Syamsoeddin.

Menariknya, penyelidikan yang dilakukan Kejagung itu dianggap hanya lelucon oleh pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. Menurut dia, pihak Kejagung terlalu responsif terhadap kasus tersebut, padahal mereka sudah lebih dulu menangani kasus Bansos Pemprov Sumut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu