Jakarta, Aktual.com — Anggota MKD DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah mengaku bingung dalam melihat kasus dugaan pencatutan nama presiden yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai pihak teradu.
Pasalnya, dalam dugaan pelanggaran etik, pihak teradu akan melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri. Pasalnya, dalam rekaman pun tidak ada ‘permintaan saham’ yang dimaksud Menteri ESDM Sudirman Said.
“Saya bingung pelanggaran etiknya dimana, dari rekaman itu tidak ada pak Nov meminta saham ya,” ucap Dimyati, usai diskusi soal putusan MA terhadap sengketa Parpol dengan segala dampak hukumnya, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (8/12).
Menurut dia, dalam penegakan etika maupun hukum tidak bisa berdasarkan keterangan ‘katanya’, seperti yang diterangkan Menteri ESDM Sudirman Said. Sehingga, MKD perlu meminta alat bukti original rekaman yang dilakukan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
“Tidak bisa menentukan perkara pelanggaran etiknya, karena tidak bisa dijadikan pernyataan SS (Sudirman Said) menjadi acuannya, hukum itu tidak boleh atas katanya. Harus melihat pembuktiannya terlebih dahulu,”
“Pak Maroef bisa menjadi saksi dan Riza Chalid bisa menjadi saksi, kalau apa yang disampaikan SS tidak bisa diproses, dia hanya orang yang menginformasikan saja, seharusnya Maroef yang melapor itu kan,” sebut politikus PPP itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang