Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Suryadharma Ali menghadirkan saksi ahli dalam persidangan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Menteri Agama itu, mengugat KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji, di Kementerian Agama tahun 2010-2013 oleh KPK. 
Pakar hukum pidana asal Universitas Trisakti, Dian Andriawan berpandangan, seorang penyidik tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka di awal penyidikan. Pasalnya, penyidik harus menemukan dua alat bukti terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Jika menetapkan seseorang sebagai tersangka ini harus didasarkan bukti permulaan, dua alat bukti. Jadi tidak mungkin seseorang jadi tersangka di awal penyidikan,” kata Dian saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Dijelaskan Dian, berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, salah satu unsur bukti itu adalah adanya potensi kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“Tentunya untuk memenuhi unsur tersebut harus ada bukti. Apa buktinya? Tentu ada penentuan terlebih dahulu kerugian keuangan negara yang berdasarkan pada hasil yang mempunyai kewenangan,” tuturnya.
Menurutnya, keterangan yang diperoleh penyelidik pada saat penyelidikan, belum dapat dijadikan sebagai bukti. Keterangan itu baru bisa menjadi bukti ketika diperoleh pada saat penyidikan.”Nah, di situ tugas penyidik untuk menemukan bukti untuk menentukan tersangkanya,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby