1 dari 3
Sauasana rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2015-2016 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/12/2015). Rapat yang sedianya membahas RUU tentang Pengampunan Pajak, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut ditunda hingga Hari Selasa (15/12/2015) mendatang karena hanya dihadiri oleh 144 dari 557 orang anggota DPR.
Sauasana rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2015-2016 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/12/2015). Rapat yang sedianya membahas RUU tentang Pengampunan Pajak, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut ditunda hingga Hari Selasa (15/12/2015) mendatang karena hanya dihadiri oleh 144 dari 557 orang anggota DPR.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah Memimpin Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2015-2016 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/12/2015). Rapat yang sedianya membahas RUU tentang Pengampunan Pajak, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut ditunda hingga Hari Selasa (15/12/2015) mendatang karena hanya dihadiri oleh 144 dari 557 orang anggota DPR.
Artikel ini ditulis oleh:

















