Beranda Lensa Aktual Flash Photos Pelanggaran Perlintasan Pintu Kereta Api Flash Photos Pelanggaran Perlintasan Pintu Kereta Api 9 Desember 2015, 14:29 Terlihat kendaraan bermotor dan mobil menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup di Jalan. Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/12/2015). Sebelumnya telah terjadi tabrakan commuter line rute Jatinegara-Bogor dan bus Metro Mini B80 bernomor polisi B 7660 FD terjadi karena menerobos pintu kereta api Angke Tambora, Jakarta Barat, Minggu (6/12/2015). Dalam kejadian sebanyak 18 orang tewas dan 6 orang lainnya mengalami luka berat. 1 dari 16 Terlihat kendaraan bermotor dan mobil menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup di Jalan. Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/12/2015). Sebelumnya telah terjadi tabrakan commuter line rute Jatinegara-Bogor dan bus Metro Mini B80 bernomor polisi B 7660 FD terjadi karena menerobos pintu kereta api Angke Tambora, Jakarta Barat, Minggu (6/12/2015). Dalam kejadian sebanyak 18 orang tewas dan 6 orang lainnya mengalami luka berat. Sebelumnya pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan akan menindak tegas dengan menilang setiap kendaraan yang menerobos palang pintu kereta api. sanksi pidana berupa hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp 750 ribu, sebelumnya telah diatur dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sebelumnya telah terjadi tabrakan commuter line rute Jatinegara-Bogor dan bus Metro Mini B80 bernomor polisi B 7660 FD terjadi karena menerobos pintu kereta api Angke Tambora, Jakarta Barat, Minggu (6/12/2015). Dalam kejadian sebanyak 18 orang tewas dan 6 orang lainnya mengalami luka berat. Sebelumnya pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan akan menindak tegas dengan menilang setiap kendaraan yang menerobos palang pintu kereta api. sanksi pidana berupa hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp 750 ribu, sebelumnya telah diatur dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Terlihat kendaraan bermotor dan mobil menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup di Jalan. Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/12/2015). Sebelumnya telah terjadi tabrakan commuter line rute Jatinegara-Bogor dan bus Metro Mini B80 bernomor polisi B 7660 FD terjadi karena menerobos pintu kereta api Angke Tambora, Jakarta Barat, Minggu (6/12/2015). Dalam kejadian sebanyak 18 orang tewas dan 6 orang lainnya mengalami luka berat. Sebelumnya pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan akan menindak tegas dengan menilang setiap kendaraan yang menerobos palang pintu kereta api. sanksi pidana berupa hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp 750 ribu, sebelumnya telah diatur dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Terlihat kendaraan bermotor dan mobil menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup di Jalan. Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/12/2015). Sebelumnya telah terjadi tabrakan commuter line rute Jatinegara-Bogor dan bus Metro Mini B80 bernomor polisi B 7660 FD terjadi karena menerobos pintu kereta api Angke Tambora, Jakarta Barat, Minggu (6/12/2015). Dalam kejadian sebanyak 18 orang tewas dan 6 orang lainnya mengalami luka berat. Terlihat kendaraan bermotor dan mobil menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup di Jalan. Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/12/2015). Sebelumnya telah terjadi tabrakan commuter line rute Jatinegara-Bogor dan bus Metro Mini B80 bernomor polisi B 7660 FD terjadi karena menerobos pintu kereta api Angke Tambora, Jakarta Barat, Minggu (6/12/2015). Dalam kejadian sebanyak 18 orang tewas dan 6 orang lainnya mengalami luka berat. Sebelumnya pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan akan menindak tegas dengan menilang setiap kendaraan yang menerobos palang pintu kereta api. sanksi pidana berupa hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp 750 ribu, sebelumnya telah diatur dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Terlihat kendaraan bermotor dan mobil menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup di Jalan. Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/12/2015). Sebelumnya telah terjadi tabrakan commuter line rute Jatinegara-Bogor dan bus Metro Mini B80 bernomor polisi B 7660 FD terjadi karena menerobos pintu kereta api Angke Tambora, Jakarta Barat, Minggu (6/12/2015). Dalam kejadian sebanyak 18 orang tewas dan 6 orang lainnya mengalami luka berat. Sebelumnya pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan akan menindak tegas dengan menilang setiap kendaraan yang menerobos palang pintu kereta api. sanksi pidana berupa hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp 750 ribu, sebelumnya telah diatur dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sebelumnya pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan akan menindak tegas dengan menilang setiap kendaraan yang menerobos palang pintu kereta api. sanksi pidana berupa hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp 750 ribu, sebelumnya telah diatur dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sebelumnya pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan akan menindak tegas dengan menilang setiap kendaraan yang menerobos palang pintu kereta api. sanksi pidana berupa hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp 750 ribu, sebelumnya telah diatur dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Seorang penjaga pintu perlintasan kereta api berusaha menutup palang pintu kereta api yang macet di Jalan. Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/12/2015). Sebelumnya telah terjadi tabrakan commuter line rute Jatinegara-Bogor dan bus Metro Mini B80 bernomor polisi B 7660 FD terjadi karena menerobos pintu kereta api Angke Tambora, Jakarta Barat, Minggu (6/12/2015). Dalam kejadian sebanyak 18 orang tewas dan 6 orang lainnya mengalami luka berat Sebelumnya telah terjadi tabrakan commuter line rute Jatinegara-Bogor dan bus Metro Mini B80 bernomor polisi B 7660 FD terjadi karena menerobos pintu kereta api Angke Tambora, Jakarta Barat, Minggu (6/12/2015). Dalam kejadian sebanyak 18 orang tewas dan 6 orang lainnya mengalami luka berat. Sebelumnya pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan akan menindak tegas dengan menilang setiap kendaraan yang menerobos palang pintu kereta api. sanksi pidana berupa hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp 750 ribu, sebelumnya telah diatur dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Trump Berjanji Kenakan Tarif Kepada China, Kanada dan Meksiko 26 November 2024, 16:54 Jadi Negara Ekonomi Maju, Ini Kisaran Gaji Kerja di Korea! 26 November 2024, 17:01 Calon Gubernur Didukung FPI, Namun Dihadapkan pada Persepsi Publik yang Kurang... 26 November 2024, 12:45 Prabowo Naikkan Rp2 Juta Untuk Guru Non-ASN dan 1 Gaji Pokok... 26 November 2024, 17:39 KPU: Distribusi Logistik Pilkada 2024 Terpantau Aman 26 November 2024, 13:34