Jakarta, Aktual.co — Sidang gugatan praperadilan Suryadharma Ali kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut, kubu bekas Menteri Agama itu menghadirkan saksi ahli dari kalangan akademisi. Saksi ahli yang dihadirkan merupakan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir. 
Dalam kesaksiannya, Mudzakkir berpendapat proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Suryadharma Ali (SDA) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji terlalu lama. Padalah, penyidikan harusnya berjalan cepat.
“Kalau proses penyelidikannya sudah sempurna, begitu naik penyidikan, sudah lengkap terus ditetapkan tersangka bagus. Tapi, konsekuensinya harus cepat diajukan ke penuntutan,” kata Mudzakkir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Mudzakkir mengatakan, KPK melakukan kesalahan dengan terlalu lama menyidik kasus SDA. Dia menduga, hal ini diakibatkan proses penetapan SDA sebagai tersangka dilakukan tidak sesuai prosedur.
“Kalau selama enam bulan tidak diajukan ke pengadilan itu tidak boleh. Itu membuktikan proses yang lengkap tadi tidak benar. Ini menunjukkan proses penetapan tersangka tidak benar juga. Faktanya sampai enam bulan belum naik kepenuntutan,” ujarnya.
Dia menilai KPK tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka kepada SDA. “KPK menetapkan tersangka tidak sesuai dengan UU dalam menetapkan tersangka. Harus dibuktikan dulu ada tidak tindak pidana,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu