Jakarta, Aktual.com – Proses persidangan reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis (10/12) ini, akan memasuki agenda pembuktian yang akan dilakukan oleh Komite Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).
Bukti temuan KNTI itu, akan diberikan kepada majelis hakim PTUN, terhadap tergugat yakni Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan PT Samudra Putra Wisesa, atas dugaan pelanggaran hukum.
“Di persidangan besok (hari ini), kita akan memberikan bukti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tergugat. Mulai dari pelanggaran kewenangan, prosedural, hingga dampak lingkungan terhadap pekerjaan nelayan,” ucap Kepala Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Martin Hadiwinata, kepada Aktual.com, Rabu (9/12) malam.
Martin menambahkan, jika reklamasi sangat berdampak buruk pada ekosistem di Kepualuan Seribu. sehingga, nantinya laut akan semakin rusak akibat adanya perubahan arus laut, karena keberadaan pulau-pulau reklamasi.
“Reklamasi akan berdampak kepada ekosistem di Pulau Seribu. Karena pola arus yang selama ini terjadi, akan berubah karena ada daratan reklamasi. Perubahan arus tersebut akan membuat laut yang tadinya punya fungsi mencuci pencemaran laut akan hilang karena adanya perubahan arus,” imbuhnya.
Dengan membeberkan beberapa bukti temuan KNTI, Martin berharap Majelis Hakim PTUN mengabulkan permohonan mereka untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014.
“Kita berharap Majelis Hakim PTUN bisa mengabulkan permohonan kami agar pelaksanaan SK itu bisa tertunda dan segera berhenti. Biar laut nggak makin tercemar dan nelayan bisa melaut lagi buat menuhin kebutuhan hari-harinya,” harapnya..
Artikel ini ditulis oleh: