Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, bahwa status Hadi Poernomo (HP) masih tetap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dikabulkannya permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA) pada 1999-2003.
“(Status HP) tetap tersangka. Kami tidak boleh menghentikan penyidikan,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/5).
Namun demikian, lembaga antirasuah belum bisa memastikan kapan penyidikan kasus Hadi akan kembali berjalan. Ruki menjelaskan, hal itu baru akan dilakukan dengan melihat perkembangan upaya hukum atas putusan praperadilan.
“Kita sesuaikan perkembangan dari penanganan kasus yang lebih mendasar. Tidak pending, perkara jalan terus,” pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Haswandi memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan Hadi Poernomo. Pengabulan itu membuat status tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dianggap hilang.
Adapun pertimbangan Hakim Haswandi mengabulkan permohonan Hadi, ialah karena peyelidik yang menangani kasus pajak BCA itu diangkat secara independen.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















