Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan segera merampungkan perangkat regulasi pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Apalagi, Juli 2015 mendatang BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi.
“Saat ini ada tiga PP dan satu Perpres masih pembahasan terkait BPJS Ketenagakerjaan baik PP jaminan kecelakaan dan kematian mati, jaminan hari tua RPP jaminan pensiun, satu perpres pembentukan tim seleksi dewan pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Nasrudin di Jakarta, Kamis (2/4).
Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan nantinya tidak hanya memberikan perlindungan kepada para pekerja namun akan menjamin kelangsungan hidup di hari tua. “RPP JKK dan JKN sudah harmonisasi belakangan ada permintaan PNS dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan tapi dimasukkan Taspen. Tapi itu akan menjadi trauma seperti dulu Askes cepat dan bagus begitu digabung PNS TNI-Polri dengan seluruh rakyat Indonesia ke BPJS Ketenagakerjaan agak tersendat.”
Trauma itu, sambung dia, tidak perlu berlebihan lantaran dua bentuk jaminan keselamatan kerja (JKK) dan jaminan kematiaan (JKM) bisa dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan hari tua dan pensiun PNS TNI Polri, misalnya masih di tangani Taspen sampai tahun 2029. 
“Kalau BPJS Ketenagakerjaan bisa kelola pensiunan TNI-Polri sebelum tahun 2029 ya bisa-bisa saja, atau sebelum tahun itu misalnya bisa tahun 2016, 2020 bisa yang penting BPJS Ketenagakerjaan fokus dikelola dengan baik sehingga tidak ada salahnya mereka bisa bergabung.”
Dia mengatakan, dalam hal ini Kemenkumham akan menyerahkan tahapan regulasi ketenagakerjaan tersebut ke pihak Menkokesra. “Jadi begini kita ada tahapan minggu depan ditingkat harmonisasi tingkat eselon 1, bila tidak putus kita naikan ke tingkat Menkokesra, lalu naikkan ke presiden.”
Apalagi, April ini regulasi BPJS Ketenagakerjaan harus selesai dan perlu disosialisasikan terlebih dahulu minimal dua bulan sebelum resmi beroperasi, jangan sampai seperti BPJS Kesehatan yang kurang sosialisasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu