Jakarta, Aktual.co — Pengamat Politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara berpendapat hak angket yang akan dilakukan oleh DPR terhadap keputusan politis Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly terhadap pengesahan kepengurusan Partai Golkar versi Agung Laksono, terbuka lebar.
“Hak angket semakin terbuka lebar untuk dijalankan di sidang paripurna DPR guna melakukan penyelidikan dibalik kebijakan Menkumham yang cenderung dianggap tidak netral dalam membuat keputusan terkait kisruh kepengurusan di internal Partai Golkar,” kata Igor, di Jakarta, Kamis (2/4).
Melalui putusan sela PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan SK Menkumham tanggal 23 Maret 2015, menegaskan bahwa legitimasi kepemimpinan Golkar kembali kepada status quo hasil Munas ke-8 Partai Golkar di Riau yang sah dan diakui pemerintah berdasarkan surat Menkumham tanggal 5 Februari 2015.
“Konsekuensinya, sebelum inkrahnya putusan pengadilan, maka pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR belum diperbolehkan, dan ARB adalah Ketum Golkar yang punya wewenang memproses rekruitmen kader Golkar untuk berpartisipasi dalam Pilkada serentak akhir tahun ini di KPU dan KPUD,” jelas Igor.
Pengurus Golkar hasil Munas Riau punya hak membatalkan segala keputusan dan tindakan politik dan administratif dari kubu Agung Laksono, sejak dikeluarkannya SK pengesahan Menkumham tanggal 23 Maret sampai dengan adanya putusan penundaan PTUN, 1 April 2015.
Diketahui, Majelis hakim PTUN, pada Rabu (1/4), memutuskan menunda pelaksanaan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono.
Putusan majelis hakim PTUN tersebut menguatkan permohonan putusan provisi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Artikel ini ditulis oleh: