Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberikan keterangan kepada media terkait kasus pembakaran gereja Aceh Singkil di Rumah Dinas Kapolri, Jakarta, Selasa (13/10). Kapolri mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kejadian tersebut serta mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/15

Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, laporan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto ke Bareskrim Polri terhadap Menteri ESDM Sudirman Said masih dalam tahap penyelidikan.

“Laporan ke Bareskrim, siapa saja yang melapor sudah ada SOP-nya, tiap laporan dilakukan penyelidikan, apakah yang dilaporkan tindakan pidana atau bukan,” katanya usai menghadiri acara puncak Peringatan Hari Anti Korupsi di Bandung, Kamis (10/12).

Menurut dia, laporan tersebut harus dilengkapi alat bukti, saksi, yang membuktikan bahwa laporan tersebut ada unsur pidananya. “Kalau bukan tentu akan dihentikan, kalau tindak pidana akan dilanjutkan,” kata Kapolri.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua DPR Setyo Novanto melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Polri karena dinilai melakukan pelanggaran hukum terkait beredarnya rekaman PT Freeport Indonesia.

Setyo Novanto menilai Sudirman Said melakukan dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, dan pelanggaran ITE. Menteri ESDM mengadukan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga telah mencatut nama Presiden dan Wapres dalam perpanjangan kontrak Freeport.

Laporan Sudirman Said ini dengan bukti rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak M Riza Chalid yang berisikan membicarakan soal saham Freeport.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu