Jakarta, Aktual.co — Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menutup 22 situs yang dianggap radikal. Penutupan itu atas rekomendasi temuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tetang media ‘Islam’ yang dianggap memberikan faham radikal.
”Meski pemblokiran situs-situs tersebut menuai kontroversi, namun sebenarnya Kominfo punya dasar hukum kuat untuk memblokir situs-situs tersebut, ” kata peneliti hukum cyber Margiono kepada media, Kamis (2/4).
Dasar hukum itu, tertuang di dalam Undang-undang (UU) ITE untuk melakukan pengendalian konten-konten yang berbahaya seperti pornografi, perjudian dan yang mengandung atau menyarankan kekerasan atau konflik Suku Ras dan Agama (SARA)
Margiono juga menjelaskan jika ada pengelola situs yang diblokir tidak setuju dengan langkah yang diambil Kominfo, pihak tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Melalui surat Nomor 149/ K.BNPT/3/2015, BNPT meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sejumlah situs web. Pemblokiran itu dilakukan karena situs-situs tersebut dianggap sebagai penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.
Terkait pemblokiran ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah meminta Menkominfo untuk melakukan pengecekan konten sebelum memblokir suatu situs. Ia meminta Menkominfo tidak asal melalukan pemblokiran. Namun, jika benar konten situs itu mengandung ajaran radikal, maka Kalla meminta Kemenkominfo bertindak tegas.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















