Jakarta, Aktual.com – Sejumlah aktifis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sore tadi sempat digelandang ke Polsek Menteng, Jakarta Pusat, usai aksi singkat di Bundaran HI. Setelah itu, mereka ‘dipindah’ untuk diperiksa di Polres Jakarta Pusat.
Ditemui di Polres Jakarta Pusat, salah seorang yang digelandang, yakni Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS, Puri Kencana Putri mengaku alasan penangkapan sangat tidak jelas.
Sebab pihak kepolisian, baik dari Polsek Menteng dan Polres Jakpus tidak memberi kejelasan atas penangkapan tersebut.
Awalnya, kata dia, polisi menangkap tangan. “Tapi saat kami tanya apa buktinya? Kami cuma bagi-bagi sticker. Nggak bawa narkotika, nggak bawa senjata tajam macem-macem. Akhirnya tidak jelas,” tutur dia, kepada Aktual.com, Kamis (10/12).
Sesudah itu, lanjut Putri, pihak Polsek Menteng memindahkan mereka ke Polres Jakpus. “Di sini pun sama, tidak jelas,”kata dia kesal.
Tutur Putri, polisi hanya mengatakan lakukan penangkapan karena KontraS melakukan aksi tanpa izin. Padahal, menurut dia, perizinan tidak diperlukan, cukup pemberitahuan.
“Jadi sekarang polisi standarnya udah harus pake perizinan. Dan itu menurut kami masalah. Karena, kita standarnya adalah pemberitahuan bukan perizinan. Izin boleh atau tidak itu bukan urusan polisi, karena itu bagian dari ekspresi publik untuk menyatakan pendapat,” imbuhnya.
Hal itu, ujar Puri, bersandarkan pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Di Pasal 10, disebutkan seseorang atau kelompok yang ingin penyampaikan pendapat di muka umum wajib memberitahukan secara tertulis. “Bukan harus mempunyai izin dari kepolisian,” ucap dia.
Diketahui, siang tadi KontraS melakukan aksi memperingati Hari HAM se-Dunia yang jatuh tanggal 10 Desember. Dalam aksinya itu, mereka memampang poster-poster dan juga membagikan sticker yang bertemakan tentang kebebasan berekspresi.
Artikel ini ditulis oleh: