Jakarta, Aktual.co —Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang hasil dugaan korupsi sebesar Rp4 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Provinsi Jambi.
Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin mengatakan, uang sebesar Rp4 miliar itu disita dari tersangka Zuherli yang merupakan pihak swasta Direktur PT Sindang Muda Serasan yang mengerjakan proyek tersebut.
”Untuk sementara tim penyidik melakukan pnyitaan Rp 4 M dari pihak rekanan, dan dari PPK sebayak Rp 200 juta rupiah,” kata Turin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6).
Dia menjelaskan uang sebanyak Rp 4 miliar ini akan dititipkan ke rekening BRI dimana tempat rekening titipan barang bukti. “Ini kita titipkan sementara titip penyidik pada rekening penitipan BRI,” ujar dia.
Diketahui, dalam kasus itu penyidik sudah menetapkan dua tersangka, yakni Mulia Idris Rambe selaku PNS Sumber Raden Mataher Jambi yang juga Direkur pengembangan SDM dan sarana prasaran dan Zuherli selaku pihak swasta Direktur PT Sindang Muda Serasan yang saat ini mendekam di rumah tahanan salemba cabang Kejagung.
Korupsi tersebut di kerjakan dengan modus melakukan mark-up harga barang yang mengakibatkan kerugian negara karena negara harus membayar harga lebih dari harga sebenarnya.
Artikel ini ditulis oleh: