Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permintaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menyerahkan rekaman asli milik Presiden Direktur Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.

Menurut Kejagung, itu adalah permintaan dari Maroef untuk tak memberikan rekaman tersebut ke pihak lain.

Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir menilai Maroef sengaja mengadu eksekutif dan legislatif demi kepentingan asing, dibalik perpanjangan kontrak Freeport. Sebab, rekaman yang menjadi alat bukti tidak bisa dibuktikan.

“Ya asal muasalnya kan bukti rekaman dan rekamannya nggak mau dikasih ke kita. Kita disini sudah geger dunia, ternyata rekaman yang jadi bukti itu kan disembunyikan. Tepa-tepu saja biar kita gontok-gontokan, sementara PTFI tetap berjaya,” ujar Kahar di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12).

Menurutnya, penyelidikan apalagi yang harus dicari jika rekaman asli tak boleh diberikan ke MKD dan menjadi bukti dipersidangan.

Apalagi, kata Kahar, dalam percakapan itu tidak ditemukan secara jelas Setya Novanto mencatut nama presiden dan wakil presiden, serta permintaan saham, seperti apa yang dilaporkan Menteri Sudirman Said ke MKD.

“Maroef, yang jadi saksi pelapor atas laporan Sudirman Said berdasarkan rekaman yang diberikan, menolak memberikan itu kepada siapapun kecuali Kejagung. Ada suratnya. Nah jadi apa lagi? Kalau itu yang dijadikan bukti persidangan, jangan ditolak, berikan ke MKD. Apa lagi yg mau dicari?”

“Saya nanya, Maroef itu bertindak dan bergerak atas nama Presiden Freeport? PTFI itu perusahaan mana? Asing. Jangan suka bantu asing dong,” tandasnya.

 

Artikel ini ditulis oleh: